BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pancasila merupakan sumber hukum di
Indonesia, Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia adalah sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Berbagai kebijakan hukum juga belum
mampu mengimplementasikan nilai-nilai
dari Pancasila yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum
sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan
pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas
kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan
hukum. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai
kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
Tampaknya, Pancasila khususnya
Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia masih kurang dipahami benar oleh
sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya korupsi, suap, main hakim sendiri,
anarkis, sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya kesenjangan
sosial saat ini, kalau diruntut lebih
disebabkan belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila.
2.
Rumusan Masalah
Kurangnya memaknai arti sesungguhnya
dari Pancasila terutama Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Maka
perlu pendalaman agar lebih mengerti bahwa Pancasila merupakan pedoman dan
anutan daripada hukum bangsa Indonesia
Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut:
1. Apa
pengertian Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia?
2. Mengapa
Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi Indonesia?
3. Apa makna
konstitusi?
4. Bagaimana
sistem norma hukum di Indonesia?
3.
Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini antar lain:
1. Dapat mengetahui dan memahami arti sesungguhnya
Pancasila sebagai sumber
Hukum di
Indonesia
2. Mengetahui Kedudukan Pancasila sebagai hukum
tertinggi.
3. Mengetahui landasan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum.
4. Bisa mengamalkan Pancasila terutama Pancasila
sebagai sumber hukum di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DI
INDONESIA
A.
Pengertian
Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering
disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini
pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan
dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia,
pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional
mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat
wilayah, beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai sumber hukum di
Indonesia yang bermula dari Pancasila dasar negara dari sisi yuridisnya.
Pranarka (1985) menyatakan bahwa dengan diangkatnya Pancasila sebagai dasar
negara menjadikan Pancasila sebagai sumber. Secara leksikal, istilah sumber
berarti tempat keluar, asal (yang berarti sumber dari segala sesuatu yang
berupa tulisan, naskah, dokumen dll), jadi sumber hukum adalah tempat asal atau
tempat keluar pengambilan hukum. Menurut Lazim Hamidi (2006), sumber hukum
dibedakan menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber
hukum material adalah suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menetukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sedangkan sumber hukum formal adalah
bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan
ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum formal adalah :
(1). Undang-Undang
(2). Kebiasaan atau hukum tak tertulis
(3). Yuresprudensi
(4). Traktat
(5). doktrin.
setiap hukum di Indonesia yang lahir di
Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila dengan memuat konsistensi isi mulai
dari panjang atas sampai yang paling rendah hirarkinya.
Dengan mempelajari bab ini, kompetensi
dasar yang diinginkan adalah peserta didik mampu:
1. Mengidentifikasi
kedudukan Pnacasila dalam sistem hukum di Indonesia.
2. Menganalisis
hubungan antara Pancasila dan konstitusi negara Indonesia, dan
3. Menerima
Pncasila sebagai sumber hukum nasional.
B.
Sistem
Norma Hukum
Sistem norma yang berlaku bagi manusia
sekurang-kurangnya terdiri atas 4 (empat) unsur norma, yakni norma moral, norma
agama, norma etika atau norma sopan santun dan terakhir norma hukum. Norma
hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang
ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya hukum diciptakan dan diberlakukan
oleh institusi yang memang memiliki kompetensi atau kewenangan dalam membentuk
dan memperlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Dengan demikian, hukum di
Indonesia dibentuk lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, dan pemerintah sesuai
dengan kapasitas dan jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Contoh,
UUD dan Ketetapan MPR adalah produk hukum yang diciptakan oleh MPR. Norma hukum
memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar.
Hukum berisi norma-norma yang merupakan
pedoman untuk bertingkah laku . Hans Kelsen (2008) seorang ahli filsafat hukum
dari Jerman menyatakan bahawa norma hukum itu berjenjang dan bertingkat. Norma
hukum pada suatu negara membentuk kesatuan tata hukum yang berpuncak pada
Groundnorm. Hans Nawiasky mengembangkan lebih lanjut teori Hans Kelsen bahwa
jenjang norma sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen itu berkelompok-kelompok yang
terdiri dari empat tingkat. Sedangkan Hans Kelsen tidak membedakan dalam
kelompok-kelompok sehingga jenjang itu sifatnya umum an dua tingkat saja yaitu
Grundnorm dan Norm.
Kelompok tingkatan norma menurut Hans
Nawiasky tersebut, sebagai berikut:
1. Norma
Fundamental Negara
2. Aturan
dasar/pokok negara
3. Undang-Undang
4. Aturan
pelaksana atau aturan otonomi
Menurut Hans Nawiaski norma tertinggi
dan merupakan kelompok pertama atau norma fundamental negara. Sebagai pokok
fundamental negara Joeniarto menyebutkan sebagai norma pertama. Sedangan Hamid
S Patamimi menyebutkan dengan cita hukum. Norma petama ini tidak dapat dibentuk
dengan norma yang lebih tinggi lagi, tetapi ditetapkan oleh masyrakat dan
menjadi tempat norma hukum di bawahnya.
Norma fundamental ini berisi norma yang
menjadi dasar sebagai pembentukan konstitusi atau undang undang dasar suatu
negara. Di dalam negara merupakan landasan dasar filosofi yang mengandung
kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut. Di Indonesia norma
tertinggi ini adalah Pancasila hal ini tercantum sebagaimana dalam pembukaan
undang-undang dasar 1945, jadi pancasila sebagai dasar negara dapat disebut:
(1). Norma dasar (2). Staatfundermentalnorm (3). Norma pertama (4). Cita hukum
(5). Pokok kaedah negara fundamental.
Aturan daar di bawah norma fundamental
Negara adalah aruran dasar arau pokok negara yang isinya bersifat pokok dan
aturan umum dan garis besar, seperti pembagian kekuasaan negara, hubungan
antara lembaga negara, serta hubungan negara dengan warga negara. Di Indonesia
aturan dasar negara ini tertuang dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945,
ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, serta hukum dasar tidak tertulis.
Aturan dasar negara ini menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang atau
aturan yang lebih rendah.
Hamid S Atamimi mengatakan bahwa isi
penting dari atuaran dasar adalah pokok pokok kebijaksanaan negara yang berisi
aruran aturan untuk memberlakukan dan memberikan kekuatan terhadap norma hukum
peraturan perunangan atau menggariskan tata cara membentuk peraturan
perundangan yang mengikat secara umum.
C.
Makna
Konstitusi
Konstitusi sebagi terjemahan dari
constitution (inggris) berasal dari istilah constituer (Perancis) yang artinya
membentuk, maksudnya pembentukan suatu negara. Di Indonesia istilah konstitusi
dan Undang-Undang Dasar mempunyai pengertian yang sama. Tetapi apabila
dicermati lebih dalan, istilah Undang-Undang Dasar merujuk pada oengertian Wet
atau Undang-Undang yang bersifat mendasar. Konstitusi lebih dipahami sebagai
keseluruhan peraturan yang berlaku suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu negara.
Menurut Koerniatmanto Soepawiro (1978)
istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin CISME yang berarti “Bersama
dengan...” dan STATUE yang berarti “Membuat sesuatu agar berdiri”. Sehingga
konstitusi atau Countitution berarti menetapkan secara bersama-sama atau semua
yang telah ditetapkan.
Menurut Hamid S attamimi (1991)
mengatakan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan pemeberi
pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu negara
harus dijalankan.
Oleh karena itu konstitusi sangat
penting bagi suatu negara, sebab dengan konstitusi menurut Djokosutono (1982),
dapat diketahui :
1. Isinya
memuat dasar dari struktur dan fungsi
dari negara, dan
2. Bentuk,
dibuat oleh lembaga yang khusus, yaitu mempunyai wewenang hukum,
Konstitusi di Indonesia yang berlaku
sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sejarahnya kita pernah menggunakan
tiga macam konstitusi yaitu :
1. 18
Agustus 1945 sampai 27 September 1949 menggunakan UUD 1945
2. 27
Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950 menggunakan konstitusi RIS (KRIS) 1949
3. 16
Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950
4. 5
Juli 1959 sampai sekarang menggunakan kembali UUD 1945
UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Republik Indonesia sampai saat ini telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan)
yang terjadi di era reformasi. Keempat amandemen tersebut adalah :
1. Amandemen
pertama terjadi pada sidang umum MPR,
disyahkan 19 Oktober 1999
2. Amandemen
kedua terjadi pada sidang tahunan MPR, disyahkan 18 Agustus 2000
3. Amandemen
ketiga terjadi pada sidang tahunan MPR, disyahkan 10 Nopember 2001, dan
4. Amandemen
keempat terjadi pada sidang tahunan MPR, disyahkan 10 Agustus 2002
Dengan ditetapkannya perubahan Undang
Undang Dasar ini maka berdasarkan pada
Pasal 2 Aturan Tambahan, Undang Undang Dasar Republik Indonesia adalah naskah
yang terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
dan pada bagian Pasal terdiri atas 20 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan
dan 2 pasal aturan tambahan.
Adanya amandemen atas UUD 1945 ini telah
memperbaharui dan merubah sistem ketatanegaraan negara Indonesia yang sebelumnya
berdasarkan pada naskah UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen.
Adapun
isi UUD 1945 secara garis besar sebagai berikut.
1. Bab
I tentang Bentuk dan Kedaulatan (pasal 1 )
2. Bab
II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2 sampai pasal 4 )
3. Bab
III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara ( pasal 4 sampai 6)
4. Bab
V tentang Kementrian Negara (pasal 17)
5. Bab
VI tentang Pemerintahan Daerah (pasal 18 sampai 18b)
6. Bab
VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 19 samapi 22b)
7. Bab
VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (pasal 22c sampai 22d)
8. Bab
VIIB tentang Pemilihan Umum (pasal 22e)
9. Bab
VIII tentang Hal Keuangan (pasal 23 sampai 23d)
10. Bab
VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (pasal 23e sampai 23g)
11. Bab
IX tentang Kekuasaan kehakiman (pasal 24 sampai 25)
12. Bab
IXA tentang Wilayah Negara (pasal 25a)
13. Bab
X tentang Warga negara dan Penduduk (pasal 26 sampai 28)
14. Bab
XA tentang Hak Asasi Manusia (pasal 28a sampai 28j)
15. Bab
XI tentang Agama (pasal 29)
16. Bab
XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (pasal 30)
17. Bab
XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan (pasal 31 sampai 32)
18. Bab
XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan sosial (pasal 33 sampai 34)
19. Bab
XV tentang Bendera, Bahasa, Dasar Negara serta Lagu Kebangsaan (pasal 35 sampai
36c)
20. Bab
XVI tentang Perubahan Undang Undang Dasar (pasal 37)
D.
Pancasila,
Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
Dasar negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa dasar
negara menempati kedudukan sebagai norma tertinggi negara. Sebagai norma
tertinggi maka ia menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu norma norma hukum dibawah dasar negara. Dengan
demikian konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawahnya isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar dan isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.
Menurut Hamid S Attamimi (1991), sebagai
norma tertinggi maka dasar negara ini mempunyai fungsi :
1. Fungsi
Regulatif
Fungsi
Regulatif adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang
berlaku dibawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil
atau tidak.
2. Fungsi
Konstitutif
Fungsi
Konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara
tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
1. Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang
terdiri dari 4 alenia berisi nila-nilai luhur bangsa yang didalamnya terdapat
Pancasila dasar negara. Rangkain alenia dalam pembukaan UUD 1945 memnggambarkan
proses berbangsa dan bernegara. Proses tersebut adalah:
a. Terjadinya
negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak
setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
b. Adanya
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
c. Terjadinya
negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai
suatu keinginan luhur bersama.
d. Negara
Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.
Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan
UUD 1945 adalah secara formal maupun material. Secara formal bahwa Pancasila
dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alenia IV. Secara
material bahwa Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang nantinya menentukan
pembertukan tertib hukum di Indonesia. Pancasila menjadi inti dari Pembukaan
UUD 1945.
Pada awalnay sidang BPUPKI I berkehendak
untuk merumuskan dasar negara. Rumus dasar negara selanjutnya banyak
dikemukakan oleh para pendiri negara, termasuk Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni
1945 dengan nama Pancasila.
2. Pancasila
dan (Batang Tubuh) UUD 1945
Hubungan antara norma fundamental negara
yaitu Pancasila dengan aturan dasar negara yaitu UUD 1945 dapat dilihat pada
penjelasan UUD 1945 yaitu penjelasan umum angka II sebagai berikut : “Undang
Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di
dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan
Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar
yang tertulis (Undang Undang Dasar)
maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Undang Undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran ini di dalam pasal-pasalnya”. Dalam penjelasan umum UUD
1945 ditegaskan bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechidise) yang menguasai
hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
Pancasila sebagai landasan filosofil
untuk pedoman dalam menemukan muatan-muatan hukum. Peranan Pancasila memimbing
pemikiran para pembentuk hukum sekaligus memberikan landasan yang kuat terhadap
produk hukum.
Landasan norma dasar sangat diperlukan
dalam pembentukan hukum, tanpa landasan norma dasar sulit untuk dibentuk bahkan
akan kehilangan kekuatan spritualnya.
Dalam ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang undangan disebutkan
bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional Indonesia. Sumber hukum
adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan.
Adapun jenis dan hirarki peraturan
perundang-undangan negara Indonesia menurut MPR adalah sebagai berikut:
a. Undang
Undang Dasar 1945
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
c. Undang-Undang
d. Peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
e. Peraturan
pemerintah
f. Keputusan
Presiden
g. Peraturan
Daerah
Dengan demikian jelas bahwa pancasila
desar negara merupakan sumber hukum dasar bagi penyusunanan perundangan negara.
UUD 1945 adalah peraturan perundangan tertinggi negara Indonesia yang
bersumberkan pada Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sumber hukum yang paling mendasar dari negara Republik Indonesia adalah
Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, termasuk hukum
yang berlaku di Indonesia. Dengan dasar hukum pancasila, akan tercipta jiwa
yang menjunjung tinggi keadilan social dan tidak bertentangan dengan
norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila
sebagai sumber hukum di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur perilaku
masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga di
harapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.
Sebagai
generasi muda, kita harus mengamalkan Pancasila sebagai sumber hukum yaitu
dengan cara memaknai Pancasila itu sendiri.
B. SARAN
Semoga
dengan penjabaran tadi mengenai Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia ini
menjadi suatu langkah awal kita untuk menumbuhksn rasa cinta tanah air di dalam
diri warga Indonesia, serta mendorong tumbuhnya rasa rela berkorban dan selalu
ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
-
Buku Pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi
mbak ini makalah kedudukan pancasila sebagai negara hukum apa bukan
BalasHapusAssalamualaikum, daftar pustaka nya yg mana ya kak
BalasHapusAlhamdulillah bagus banget
BalasHapus